TERBARU

Hukum

Jangan Hanya Elite Parpol, KPK Harus Berani Proses Hukum Pejabat Negara Termasuk Jokowi

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Keseriusan kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini dipertanyakan, karena dinilai hanya berani memproses hukum elite-elite partai Politik (parpol).

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, penindakan terduga pelaku korupsi, kolusi, maupun nepotisme di KPK hingga kini masih banyak menyasar elite parpol yang masih menjabat dan pihak swasta.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah perkara yang ditangani KPK sejak berdiri tahun 2004 hingga Desember 2024 mencapai 1.089 perkara.

Dari jumlah itu, Efriza menemukan mayoritas terduga pelaku yang diproses berasal dari pihak swasta, yaitu sebanyak 466 orang. Selain itu, terbanyak kedua dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat eselon I, II, III, dan IV, mencapai 423 orang.

Menurutnya, dari data itu publik mempertanyakan posisi KPK terhadap kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap mantan pejabat pemerintahan atau negara, misalnya laporan kasus KKN Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan juga keluarganya.

“Para pejabat negara memang harus diproses hukum, meski baru indikasi, wajib ditelusuri oleh KPK,” tutur Efriza seperti dilansir rmol, Senin (13/1/2025).

Pengamat dari Citra Institute itu memandang, KPK tidak boleh pandang bulu dalam menindak terduga pelaku kasus korupsi, apabila terdapat laporan dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

“Tapi jika KPK tak berani memeriksa Jokowi dan keluarganya artinya lembaga antirasuah ini menghadirkan sentimen negatif terhadap institusi ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, Efriza mendorong KPK menjalankan prinsip setiap warga negara sama di mata hukum, sehingga Jokowi dan keluarganya juga harus diperiksa.

“Jokowi tidak boleh menjadi warga negara yang kebal hukum hanya karena ia bekas mantan presiden,” demikian Efriza menambahkan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.