Besok, Ribuan Tenaga Non-ASN Aceh Gelar Aksi Damai: Perjuangkan Hak Kesejahteraan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh akan menggelar aksi damai untuk menyuarakan hak dan kewajiban mereka yang dinilai belum mendapatkan kepastian.

Aksi ini akan berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan titik kumpul di Taman Sari, Banda Aceh. Setelah itu, para peserta aksi akan bergerak menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Gubernur Aceh.

Mursal, koordinator aksi, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 agar dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

“Tujuan aksi damai ini adalah memperjuangkan nasib kita yang masuk dalam kategori R2 dan R3. Kami berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, kami tegaskan bahwa aksi ini akan berlangsung secara damai, tanpa anarkisme, tanpa menghujat, serta tanpa mencaci maki pihak mana pun,” kata Mursal dalam keterangannya kepada media, Senin (13/1/2025).

Ia juga mengimbau para peserta aksi untuk tetap menjaga kekompakan, kebersamaan, serta mengikuti arahan dari koordinator lapangan.

“Kita semua adalah orang-orang berpendidikan. Mari kita tunjukkan sikap yang baik selama aksi berlangsung,” tegas Mursal.

Pernyataan Sikap Tenaga Non-ASN

Sementara itu, tenaga non-ASN yang tergabung dalam kategori R2 dan R3 menyampaikan enam poin pernyataan sikap. Mereka menuntut pemerintah Aceh memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lulus seleksi tahap pertama PPPK 2024.

“Kami meminta pemerintah menunda pengangkatan mereka yang lulus seleksi hingga ada kepastian bagi tenaga non-ASN yang belum lulus,” ujar Mursal.

Berdasarkan data yang dirilis, dari 10.179 pelamar teknis tahap pertama dalam database BKN, sebanyak 5.918 orang dinyatakan lulus, sementara 4.261 lainnya tidak lulus. Sisa formasi yang belum terisi mencapai 1.344. Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi meminta agar formasi kosong tersebut dialokasikan untuk mereka, sesuai kualifikasi pendidikan dan instansi masing-masing.

Selain itu, tenaga non-ASN juga mendesak pemerintah Aceh menambah kuota formasi pada tahun 2025 agar seluruh tenaga kerja yang terdata dalam kategori R2 dan R3 dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berikut pernyataan sikap Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh yang terdata dalam database BKN (R2 dan R3):

  1. Menuntut Pemerintah Aceh Memprioritaskan Tenaga Non-ASN yang Terdata Dalam Database BKN yang Tidak Lulus pada Penerimaan PPPK Tahap I untuk Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu.
  2. Kami Menuntut Re-alokasi Bukan Optimalisasi yang Sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan yang Terdata Dalam Database BKN Sesuai dengan Instansi Masing-masing.
  3. Kami Menuntut kepada Pemerintah Aceh untuk Menambah Kuota Formasi bagi Seluruh Tenaga Non ASN yang Terdata pada Database BKN R2 dan R3 untuk Seluruhnya Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu.
  4. Kami Menuntut kepada DPR Aceh/Pemerintah ACEH untuk Memberikan Kepastian kepada Seluruh Tenaga Non ASN yang Terdata pada Database BKN Terkait dengan Pengangkatan Kami R2/R3 Menjadi PPPK Penuh Waktu pada Tahun 2025.
  5. Kami Meminta untuk Menunda Pengangkatan yang Lulus Seleksi Tahap I Sampai dengan Ada Kepastian bagi yang Tidak Lulus.

Dua Kubu Aksi dengan Tujuan Berbeda

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi orinews.id, ada dua kelompok yang akan melakukan aksi damai besok. Kubu pertama adalah unsur tenaga kontrak/non-ASN pemerintah Aceh yang tidak lulus tahap pertama seleksi PPPK 2024.

Kemudian, kubu dua terdiri dari ASN PPPK Aceh yang diangkat pada periode 2022–2023. Mereka memperjuangkan hak atas tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang hingga kini belum diakomodasi pemerintah daerah.

ASN PPPK Pemerintah Aceh, dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh dan anggota DPR Aceh, ASN PPPK menuntut kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pemberian TPP.

“Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 hanya mengakomodasi TPP bagi ASN berstatus PNS, sementara PPPK tidak mendapatkan hak tersebut. Padahal, kami memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung pembangunan daerah,” tulis perwakilan ASN PPPK dalam suratnya.[]