*Oleh: Marwan Batubara
Berita tentang kejahatan rezim Jokowi membangun “pagar laut” sepanjang 30 km di Pantai Tangerang menjadi viral dalam 4-5 hari terakhir. Banyak kalangan menggugat, karena pada dasarnya pembangunan pagar atau patok tersebut melanggar konstitusi dan hukum serta merugikan negara, rakyat, lingkungan, dan lain-lain.
Maka, pelakunya harus ditemukan, ditangkap, dan diadili.
Faktanya, pagar tersebut mulai dibangun intensif segera setelah Permenko Perekonomian No.6/2024 diundangkan Mei 2024 (ditetapkan Maret 2024). Permenko No.6/2024 sarat moral hazard ini tidak ditemukan dalam laman Kemenko Perekonomian, karena sengaja disembunyikan dari akses publik.
Sahabat kita, M Said Didu melakukan survei puluhan kali ke wilayah Tangerang utara sejak April/Mei 2024, dan saat itu telah menemukan dimulainya pembangunan pagar tersebut.
Pada Agustus 2024 kami dari Petisi-100 juga menyaksikan telah terbangunnya pagar, saat kunjungan ke wilayah Tangerang utara dan menyusuri Sungai Cisadane dari hulu, sekitar Kohod, hingga ke hilir arah laut lepas, muara Sungai Cisadane. Pagar laut tersebut satu paket dengan PSN PIK-2!
Sejak Agustus hingga November 2024, cukup banyak rombongan aktivis berkunjung ke wilayah Tangerang utara, lokasi lahan (di darat) hasil rampokan pengembang PSN PIK-2. Pelaksana lapangan adalah PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) milik Aguan dan Anthony Salim.
Kunjungan-kunjungan tersebut telah mengonfirmasi hasil kejahatan terstruktur, sistemik, masif dan brutal (TSMB) yang dilakukan “para antek dan jongos” oligarki Jokowi-Aguan-Salim, melibatkan aparat daerah, ASN, aparat hankam (dari desa hingga pusat), dan satuan preman. Mereka diyakini layak disebut sebagai penguasa Negara PIK-2, pimpinan Jokowi.
Di darat, dengan menggunakan status PSN dan soliditas pelaku penjajahan TSMB Negara PIK-2 di atas, maka didapati tanah negara, pantai, sungai, bantaran sungai, empang, irigasi, jalan-jalan, tanah timbul, fasos, dan fasum milik negara/daerah dapat dikuasai: tanpa ganti rugi!
Begitu pula dengan tanah dan/atau rumah rakyat berupa tempat tinggal, kebun, lahan pertanian, empang, masjid/musala dapat dikuasai: secara paksa dan harga sangat murah.
Di laut, pagar laut jelas telah merugikan nelayan, petambak, lingkungan, dan puluhan ribu keluarga di Tangerang bagian utara. Hal ini harus dipertanggungjawabkan dan dikenakan sanksi ganti rugi. Namun, di darat kerugian akibat penguasaan SDA milik negara dan rakyat secara TSMB dan otoriter, nilainya jauh lebih tinggi.
Maka jika ditambah kerugian moril, nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat kejahatan Negara PIK-2 menjadi sangat-sangat tinggi dibanding kerugian pagar laut.
Motif utama di balik kejahatan TSMB dan penjajahan Negara PIK-2 adalah perburuan rente besar melalui bisnis sektor-sektor industri, perumahan, pemukiman, hiburan, pariwisata, dan lain-lain. Semula sesuai surat KPPIP Nomor PK.KPPIP/55/M.EKON, izin kawasan PIK-hanya berluas 1756 hektare.
Dengan berdalih status PSN, para oligarki Jokowi-Aguan-Salim menyelundupkan izin tersebut guna merampok SDA/aset negara dan tanah/aset rakyat secara TSMB, sehingga luas kawasan PIK-2 bertambah menjadi sekitar 100.000 hektare, berujung di Tanara, Serang, lebih dari 60 km di barat “PIK-2 asli”.
Motif memburu rente besar tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di laut. Maka secara jahat menggunakan modus TSMB, pagar laut dibangun untuk kelak akhirnya akan direklamasi.
Untuk kedalaman laut lebih dangkal dari 5-6 meter, maka membeli “tanah daratan” hasil reklamasi akan jauh lebih murah dibanding membeli atau membebaskan tanah di daratan. Apalagi jika memperhitungkan bahwa rumah mewah atau properti yang dibangun di pinggir laut harga jualnya pasti lebih mahal!
Maka dijalankanlah proyek pagar laut dengan modus menghalalkan segala cara. Bahkan pasir laut atau materi untuk reklamasi pun pantas dicurigai berasal SDA negara yang dicuri!
Sejalan dengan motif rente untung besar, motif lain bisnis properti oligarki Negara PIK-2 adalah dominasi kekuasaan. Dengan uang besar tersebut, para penguasa-pengusaha pelaku state-corporate crime (SCC) bisa merambah ke dunia Politik untuk menguasai para pemimpin partai, parlemen, ormas, ASN, pimpinan dan aparat hankam, kepala-kepala daerah, media, para centeng, preman, dan lain-lain.
Maka dengan mudah kebijakan dan agenda-agenda oligarki dapat berjalan dengan mulus. Apalagi jika rakyat hanya diam menunggu nasib. Maka cengkeraman kekuasaan dapat diraih.
Selain motif rente besar dan dominasi kekuasaan oligarkis, motif lain di balik PSN PIK-2 dan PSN-PSN lain seperti Rempang, IKN, dan SFL diyakini adalah memenuhi target strategis RRC. RRC sangat berkepentingan menguasai NKRI secara epoleksosbud-hankam, termasuk target agenda one-belt-one-road (OBOR).
Diyakini Jokowi dan sejumlah konglomerat telah membuat persekongkolan dan kesepakatan berkhianat kepada NKRI guna memenuhi target-target geopolitik RRC.
Karena nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat penjajahan Negara PIK-2 sangat tinggi dibanding kerugian akibat pagar laut, maka meskipun terlambat, advokasi berbagai kalangan (termasuk DPR/Partai), seharusnya jauh lebih masif, tegas, gencar dan berkelanjutan.
Korban jatuh, baik meninggal, kehilangan tempat tinggal, pekerjaan dan sumber penghidupan sangat banyak. Rakyat ditipu, diteror, intimidasi, kriminalisasi, ditangkap, surat tanah disita, ganti rugi tidak jelas, dan lain-lain. Sebaliknya, hingga saat ini aparat desa dan penegak hukum masih bekerja untuk kepentingan oligarki Negara PIK-2. Begitu pula dengan pemda, Polri, DPRD, dan lain-lain.
Hiruk-pikuk kejahatan konstitusional dan kemanusiaan pagar laut juga membahas soal siapa pelaku dan siapa penanggung jawab. Aguan, Salim dan PANI sebagai pengelola PIK-2 mengaku tidak tahu.
Sejumlah pejabat harus bertanggung jawab seperti Gubernur, Panglima TNI, Menteri Perekonomian, Kapolri, dan pejabat terkait lain, juga mengaku tak tahu. Padahal sebagian mereka paham atau bisa mengklarifikasi pada jajaran internal masing-masing.
Bagi kami dan Petisi-100, penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah Joko Widodo! Selain itu, kami juga yakin sebagian besar dari mereka yang mengaku tidak tahu, sebenarnya paham bahwa proyek pagar laut tersebut adalah proyek oligarki Jokowi-Aguan-Salim.
Sewaktu Jokowi masih berkuasa, sebagian mereka bahkan ikut merekayasa, memberi status PSN, pendukung aktif atau minimal mendiamkan kejahatan TSMB tersebut.
Selama ini, sikap fraksi-fraksi parlemen terhadap PIK-2 sama seperti sikap pejabat-pejabat di atas, ada yang ikut merekayasa, menjadi pendukung aktif atau membiarkan kejahatan TSMB terhadap rakyat berlangsung.
Dengan Prabowo menjadi presiden, situasi berubah. Sebagian pejabat dan partai sudah berani bersikap, tidak lagi sejalan dengan Jokowi. Sudah ada partai-partai yang berani menggugat pagar laut secara terbuka. Namun politik “sprindik” bisa saja mementahkan perubahan sikap tersebut. Semoga saja mereka konsisten.
Siapa pun concern dan peduli dengan nasib rakyat yang sudah sangat nyata dizalimi, serta bertekad berjuang menegakkan hukum dan keadilan di NKRI, maka advokasi anda tidak cukup hanya pada urusan pagar laut.
Kejahatan dan penjajahan Negara PIK-2 jauh lebih dahsyat dan memberi dampak jauh lebih buruk terhadap NKRI dan rakyat. Lanjutkan advokasi dari menggugat pagar laut ke objek yang lebih besar, kejahatan TSMB Negara PIK-2. Jika tidak, anda hanya retorika dan bersandiwara.
Terlepas apa pun sikap para penyelenggara negara, partai-partai dan para elemen penggugat pagar laut, kami dari Petisi-100 menuntut Prabowo segera mengeluarkan pernyataan PSN PIK-2 dan PIK-2 dihentikan.
Prabowo dituntut menangkap dan mengadili para pelaku kejahatan TSMB, pelaku kejahatan kemanusiaan dan pengkhianat konstitusi PSN PIK-2, yang diyakini adalah Jokowi-Aguan-Salim. Begitu pula pelaku dan penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah trio oligarki Negara PIK-2 tersebut.
Seluruh rakyat pasti berada di belakang Prabowo, sepanjang memerintah demi NKRI dan rakyat, bukan membela Jokowi atau takut kepada Jokowi dan oligarki pengkhianat. Jika takut, Prabowo lebih baik mundur! rmol news logo article
Penulis adalah Aktivis Petisi 100