TERBARU

NasionalNews

Selain Mobil Dinas RI-36 dan Patwal, Raffi Ahmad Terima Tunjangan Rp35 Juta per Bulan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Mobil pelat RI 36 yang viral di media sosial karena aksi Patwal Brigadir RK yang diduga melakukan tindakan arogan terhadap sopir taksi ternyata milik oleh utusan Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Hal tersebut dibenarkan oleh Raffi melalui keterangan resminya.

Namun, Raffi mengaku dirinya tak berada di mobil RI 36 saat kejadian itu. Raffi menjelaskan, mobil RI 36 yang dikawal patwal tengah dalam perjalanan menjemputnya. Mobil itu sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi dalam siaran pers, Sabtu (11/1/2025).

Selain mobil dengan pelat RI 36 dan Patwal, Raffi Ahmad juga mendapat gaji dan tunjangan sebagai utusan khusus presiden.

Hak Keuangan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

Melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tujuan dibentuknya Staf Khusus Presiden yaitu untuk memperlancar tugas Presiden.

Pasal 18 berbunyi tugas Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Selama bertugas, Utusan Khusus Presiden memiliki tanggung jawab melapor kepada Presiden yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga mendapatkan hak keuangan hingga fasilitas setara menteri.

Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

BACA JUGA
Kerja Dalam Senyap, Mulyono Sukses Jadi Finalis Pemimpin Terkorup

Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.

Fasilitas dan Tunjangan Menteri

Nantinya, hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

Besaran hak keuangan merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utusan Khusus Presiden juga memberikan fasilitas jaminan Kesehatan.

Sementara itu fasilitas yang akan didapat yaitu

a. kendaraan dinas;

b. rumah jabatan; clan

c. jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas sebagaimana dimaksudd iberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.

Selanjutnya, ada rumah jabatan, yaitu rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di Bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.

Apabila kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.