Kejari Sabang Limpahkan Kasus Korupsi PT PSM Ke PN Tipikor Banda Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan anggaran PT PSM senilai Rp2,5 miliar tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jum’at 10/01, Sabtu (11/01/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo melalui Plh Kasi Intelijen Vebriyan Gusti Pradana membenarkan penyerahan berkas perkara dengan dua terdakwa yakni T. Ramli Angkasa dan Afrizal Bakri.

“Pelimpahan berkas ini merupakan kelanjutan proses hukum para terdakwa untuk menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama penyidikan,” jelas Vebriyan.

Dijelaskannya, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Proses peradilan akan dijalankan dengan integritas, profesional dan proporsional demi memulihkan kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Exit mobile version