TERBARU

NasionalNews

Aplikasi Coretax Harganya Rp1,3 Triliun tapi Kualitas Murahan, DPR bakal Panggil Sri Mulyani

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa berencana untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.

Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.

“Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses,” kata Erwin Aksa kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

Erwin menegaskan, akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025. Politikus Partai Golkar ini tak menyangkal adanya potensi kerugian negara imbas kegagalan layanan Coretax. Terlebih investasi untuk menghadirkan sistem ini cukup mahal, sekitar Rp1,3 Triliun.

Dia mendesak DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan secara transparan menyangkut persoalan tersebut. “Selain itu, Coretax ini akan dievaluasi, mengingat tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekstensifikasi pajak,” ujar Erwin.

Sebelumnya DJP Kemenkeu telah menyampaikan permintaan maaf, usai sistem inti administrasi pajak, Coretax masih sulit diakses para wajib pajak.

“Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis keterangan resmi DJP Jumat (10/1/2025).

Dalam keterangan tersebut, Ditjen Pajak berjanji terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

Diketahui, sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal, sekitar Rp1,3 triliun.

BACA JUGA
Pemukim Israel Serbu Tepi Barat, Bakar Rumah dan Bunuh Warga Desa Jit

Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.