TERBARU

NasionalNews

KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

image_pdfimage_print

ORINEWS.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Saeful Bahri mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Tessa. 

KPK pun meminta agar Saeful Bahri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Mengingat, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan buronan Harun Masiku.

“Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

Saat hendak dijebloskan ke penjara pada 10 Januari 2020 lalu, Saeful Bahri sempat mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.

“Iya, iya,” kata Saeful Bahri saat ditanya soal sumber uang suap dari Hasto.

Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA
Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024. 

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.