ORINEWS.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk menginvestigasi siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Hasilnya KKP telah menemukan titik terang terkait sosok pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang itu.
KKP mengatakan hal itu usai melakukan pendalaman. Termasuk meminta keterangan dari sejumlah nelayan, pada Kamis (9/1/2024) sore.
“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (10/1/2025).
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.
“Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” ujarnya.
Minta Pemiliknya Bongkar
Lebih lanjut, ia menuturkan, KKP juga memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar tersebut agar segera dibongkar.
“Kami masih mencoba memberi waktu jeda kurang lebih 10 hari ke depan kepada siapa nanti yang merasa memiliki barang tersebut,” tegasnya.
“Sebetulnya sudah kantongi, akan kita panggil, kita minta untuk mencabut itu,” sambungnya.
Pung pun menjelaskan, pemberian waktu 10 hari tersebut lantaran pihaknya tak mau gegabah dalam menangani pagar laut tersebut.
“10 hari kita melakukan pendalaman, sambil pemanggilan-pemanggilan, jadi tidak gegabah,” ucapnya.
Saat disinggung terkait tujuan dibangunnya pagar laut tersebut, Pung mengatakan, hal tersebut masih didalami pihaknnya.
“Itu yang kami juga akan kami gali lebih dalam lagi, maunya mereka apa? Karena segala sesuatu pemanfaatan ruang laut itu ada aturannya,” jelasnya.
Warga: Untuk Proyek Reklamasi
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami diperintahkan pak Menteri untuk penyegelan pagar tersebut,” kata Pung.
Menurut penuturannya, penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.
Pagar laut yang terbuat dari dari mambu sepanjang 30,16 kilometer ini disegel karena tidak berizin.
Proyek pembuatan pagar ini sudah dikerjakan oleh warga setahun lalu.
Warga disebut mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya untuk memasang pagar.
Warga Pakuhaji, AN mengatakan aktivitas penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu dan berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.
Setelah beritanya viral, TNI dan KKP langsung menyel lokasi itu.
“Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja,” kata AN saat ditemui Kompas.com di lokasi pagar laut di Kampung Kohod, Pakuhaji, Kamis (9/1/2025).
Ditancapkan dengan berjalan kaki
AN mengatakan, bambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air.
“Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi,” kata AN.
Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.
Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.
Kalau Milik PIK 2, DPR Minta Bongkar
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas mengungkap misteri pagar laut di Tangerang.
“Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” tegas Yohan dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak.
Termasuk perusahaan pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” imbuh Yohan.
Yohan juga menyatakan bahwa evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 akan menjadi agenda dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia mendukung langkah Kementerian ATR/BPN untuk mengkaji ulang proyek ini