ORINEWS.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia. Berikut ketentuannya.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto ada dua aturan yang dilandaskan Bea Cukai, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
“Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apa pun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun,” kata Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
“Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau nggak dibayar juga dan bayar-bayar masuknya gak akan dibuka itu IME-nya. Itu yang mungkin detilnya,” tutur dia.
Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).
“Nah, ini yang agak repot kalau harus membuktikan barang itu tidak untuk diperdagangkan. Misalnya saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi saya berikan ke anak saya. Siapa yang membuktikan itu tidak diperjualbelikan? Itu yang sulit,” ungkap Nirwala.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkap bahwa hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman.
Namun, Chotib menegaskan, barang penumpang dengan nilai di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.
“Misalnya iPhone 16 harganya Rp20 juta. Setelah dikurangi threshold 500 dolar AS nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP,” jelas Chotibul.
Ketentuan telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu.