Bamus Betawi Minta Warteg dan Rumah Makan Padang Bersertifikat Halal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Pedagang makanan di warung tegal (Warteg) maupun rumah makan Padang diminta mengajukan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung usai melakukan pertemuan dengan Kepala BPJPH Haikal Hasan di Jakarta, Jumat 10 Desember 2025.

“Rumah makan Padang, restoran kecil, maupun besar harus terverifikasi halal,” kata Eki Pitung.

Eki Pitung mengatakan, Dewan Adat Bamus Betawi berkomitmen ikut menyosialisasikan sertifikasi halal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kewajiban bersertifikat halal, kata Eki Pitung, sebagaimana diamanatkan oleh UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pelaku-pelaku bisnis di Jakarta, khususnya makanan dan minuman ayo segera daftarkan ke BPJPH agar tenang dalam usahanya,” kata Eki Pitung.

Kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sementara itu, Kepala BPJPH Haikal Hasan mengajak UKM yang produknya wajib bersertifikat halal untuk segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, dapat diakses melalui website halal.go.id dan atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.