ORINEWS.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel The Pade, Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).
“Kami, KIP Aceh, menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Muzakir Manaf – Fadhlullah, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Pasangan ini memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni AH, saat membacakan Surat Keputusan (SK) KPU dalam rapat pleno tersebut.
Agusni menjelaskan rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 01/PL.02.7-BA/11/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
“Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan,” jelasnya.
Penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
“Selanjutnya, hasil penetapan ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Nanti DPRA yang akan menyerahkan pengesahan ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk diusulkan pelantikannya,” tutup Agusni. []