ORINEWS.id – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait lainnya dari unsur Pemerintah Aceh untuk mempersiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan SK (Surat Keputusan) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai gubernur-wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.
“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh Periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden,”kata Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk Muharuddin, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, Tgk Muharuddin menjelaskan, mewajibkan DPRA dan DPRK mengusulkan pasangan calon terpilih ke presiden dan mendagri melalui mendagri (untuk gubernur terpilih) dan melalui gubernur (untuk bupati/wali kota terpilih) paling lama tiga hari kerja. Usulan itu berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih.
“Atas usulan DPRA dan DPRK, Presiden nantinya menerbitkan mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan,” jelas politisi Partai Aceh ini.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Tgk Muharuddin menambahkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh mendagri atas nama presiden di hadapan mahkamah syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA. Sedangkan pelantikan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.
“Kami harap, Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih,” jelasnya.
“Setelah penerbitan SK, baru nantinya DPRA menggelar prosesi pelantikan yang rencananya akan digelar pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Muharuddin juga mendesak instansi lainnya seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekwan DPRA dan instansi lain di lingkungan Pemerintah Aceh untuk membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan administrasi tersebut, hingga mempersiapkan prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030.
Tgk Muhar mengapresiasi KIP Aceh yang menindaklanjuti surat KPU RI dan telah menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan KPU Pusat.
“Semoga proses administrasi tersebut dapat segera disiapkan dengan kerja sama semua instansi terkait, serta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan Presiden bisa segera menerbitkan SK Mualem-Dek Fadh sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh, yang Insya Allah akan dilantik dan dikukuhkan dalam sidang paripurna DPRA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ” tutup Tgk Muhar. []