ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi lima pemerkosa sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 di kejaksaan setempat, Selasa (7/1/2025).
“Sepanjang 2024, Kejari Banda Aceh mengeksekusi lima terpidana pemerkosa yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Suhendri.
Suhendri menyampaikan terpidana pemerkosaan yang dieksekusi mendapat hukuman dari pengadilan setempat dengan jumlah bervariasi, mulai 155 bulan hingga 200 bulan pidana penjara.
“Kemudian ada yang 170 bulan, 188 bulan dan 185 bulan pidana penjara,” sebut Suhendri.
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati menjelaskan bahwa terpidana pemerkosaan yang dieksekusi umumnya berasal dari keluarga korban.
“Pelakunya dari keluarga korban yang memang anak di bawah umur, rata-rata pelaku adalah kakek korban,” pungkas Isnawati. []