ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga saat ini belum ada perkara di tahap penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan keluarganya.
Hal itu dipastikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, setelah kedatangan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 yang meminta KPK menindaklanjuti beberapa laporan yang sudah dilayangkan terkait dugaan korupsi Jokowi dan keluarga.
“Sampai dengan saat ini belum ada perkara dimaksud di tahap penyidikan. Apakah itu sudah naik ke tahap penyelidikan atau masih proses penelaahan di PLPM, saya juga tidak memiliki akses ke sana karena sifatnya rahasia,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Tessa memastikan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti apabila KPK mendapatkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
“Tidak semua hal atau tindakan penelaahan di tingkat pelaporan maupun penyelidikan bisa dibuka ke publik, karena sifatnya juga ada yang sifatnya tertutup,” terang Tessa.
Tessa memastikan, sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk, KPK akan segera mengumumkan secara resmi kepada publik ketika menetapkan tersangka.
“Jadi kita tunggu saja, kalau seandainya memang proses tersebut ada, nanti kita akan sampaikan. Tetapi yang jelas belum ada perkara dimaksud di tahap penyidikan sampai dengan saat ini,” pungkas Tessa.
Jokowi dan keluarganya sudah beberapa kali dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke KPK. Seperti dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang anak, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka; dugaan penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang dan menantu Jokowi, Bobby Nasution; maupun terkait Blok Medan yang menyeret nama Bobby Nasution dan putri Jokowi, Kahiyang Ayu.[]