TERBARU

Hukum

KPK Geledah Rumah Hasto, Johannes: Saya Lihat Mereka Banyak Ngobrol dan Bercanda-canda di Dalam

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan hanya menyita satu buah flashdisk dan buku kecil saat menggeledah rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan langsung tim kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, usai mengikuti langsung proses penggeledahan di rumah Hasto di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2025.

“Cuma dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi, itu saja,” kata Johannes kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.

Johannes menyebut, 2 barang bukti itu diyakini tim penyidik ada keterkaitannya dengan buronan Harun Masiku.

“Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya, menurut mereka ada (keterkaitan dengan Harun Masiku),” tutur Johannes.

Bahkan, Johannes mengklaim tim penyidik juga tidak mendapatkan apa-apa ketika menggeledah kendaraan yang ada di rumah Hasto.

“Enggak ada, enggak ada apa-apa. Jadi sebenarnya mereka di dalam justru banyakan ngobrol-ngobrolnya saya lihatin, banyakan bercanda-canda. Enggak dapat apa-apa, artinya tidak ada satu hal yang signifikan terkait mengenai itu,” pungkas Johannes.

Hasto bersama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.

BACA JUGA
LRT Jabodebek Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.