TERBARU

DaerahNews

Pegawai Damkar Depok Diberhentikan Usai Ungkap Alat Rusak, DPR Turun Tangan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Mantan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar-Butar, yang sempat viral karena berbicara di media sosial tentang alat-alat damkar yang rusak di kantornya, mendadak diberhentikan dari pekerjaanya.

Lantas, Sandi mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

“Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Kalo soal klasifikasi saya memenuhi semuanya, tinggi badan ideal, tes fisik selalu nilai saya paling tinggi, Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka?,” kata Sandi saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Sandi Butar-Butar meminta bantuan terkait dengan perjuangannya dalam pekerjaan serta bantuan perlindungan hukum kepada anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang.

“Saya sudah menghubungi pak Umbu Rudi untuk membantu saya dalam memperjuangkan pekerjaan saya maupun perlindungan hukum terhadap diri saya dan keluarga,” ujar Sandi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang menyatakan siap membantu Sandi Butar Butar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Umbu Rudi juga meminta kepada Pemkot Kota Depok agar meninjau kembali pemutusan kontrak keja Sandi Butar Butar.

“Jangan karena staf Pemda kritisi pada kebijakan pemda maka langsung dilakukan hal yang melanggar HAM  dengan cara pemutusan kontrak kerja,” kata Rudi saat ditemui, di Gedung DPR RI, Selasa (7/1/2025).

Ia menegaskan, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia:

“Hal ini sudah tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Jadi, apa yang terjadi dengan Sandi saat ini, tidak benar itu, kita akan bantu selesaikan,” tandasnya.

BACA JUGA
Pasukan AS-Inggris Serbu Gudang Senjata Houthi di Yaman

Umbu Rudi berencana akan menemui Sandi Butar Butar untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

“Saya bersama dengan tim kuasa hukum akan segera mengundang Sandi, untuk mendapat informasi lengkap atau fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Umbu.

“Karena saya mendapat info Sandi banyak mengkritisi kebijakan pemda dan juga pernah melaporkankan staf pemda ke kejaksaan dan telah divonis bersalah hal korupsi, maka Sandi harus dilindungi akibat kebijakan yang tidak menghormati HAM,” sambungnya.

Penjelasan Damkar Depok

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok mengonfirmasi pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar, pegawai Damkar Depok.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, dalam wawancaranya pada Selasa (7/1/2025).

“Saya nyatakan itu benar, bahwa dokumen (pemutusan kontrak kerja) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang pengendalian operasional (saya sendiri),” ujar Tesy.

Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah melalui evaluasi terhadap 140 petugas Damkar lainnya, yang berujung pada keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak tiga petugas, termasuk Sandi.

“Karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu (hanya Sandi),” ungkap Tesy.

Dikutip dari Kompas.com, secara umum, pemutusan kontrak kerja Sandi dilakukan karena masa kerjanya telah berakhir.

Namun, keputusan ini juga didukung oleh hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas Damkar.

“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami,” terang Tesy.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.