ORINEWS.id – Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti seberat 2 kilogram senilai Rp4 miliar. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Desember 2024, di Dusun Perdagangan, Desa Upah, Kecamatan Bendahara.
Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres daerah Bumi Muda Sedia.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025), menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran kokain di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Erwo Guntoro melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.
“Anggota kami berhasil memancing tersangka berinisial M (34) untuk bertransaksi. Saat itulah, tersangka langsung ditangkap,” ujar AKBP Muliadi.
Dari hasil interogasi, tersangka M mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial P, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah pengembangan, kami menemukan barang bukti berupa 2 kilogram kokain yang telah diuji di laboratorium dan dinyatakan positif. Barang ini diduga dipasok oleh saudara P, yang saat ini masih dalam pengejaran pemburuan satresnarkoba,” terang Muliadi.
Selain 2 kilogram kokain, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu ponsel Vivo, satu bungkus plastik berisi serbuk putih, dan satu jerigen bekas oli merah yang digunakan untuk menyimpan narkoba. Barang-barang ini ditemukan di lokasi penangkapan.
Lebih lanjut, Kapolres Muliadi menyebut pengungkapan ini sebagai keberhasilan terbesar Polres Aceh Tamiang dalam pemberantasan narkotika, khususnya jenis kokain, yang sulit ditemukan di wilayah tersebut.
“Pelaku masih dilakukan pendalaman terkait adanya jaringan internasional. Kami juga akan terus berupaya mengungkap asal barang dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Muliadi.
Kini, Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami berkomitmen melindungi masyarakat Aceh Tamiang dari bahaya narkoba,” tutup Muliadi.
Reporter: Khairil Akram