ORINEWS.id – Sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan dokumen itu dilakukan dari dusa orang yang dipanggil tim penyidik pada Senin kemarin, 6 Januari 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025.
Dua orang yang dipanggil, yakni Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR tahun 2019-2022, dan Purwadi selaku karyawan swasta.
“Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” pungkas Tessa.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Maret 2024 dan Rabu 15 Mei 2024.
Selain itu pada Selasa 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar.
Penggeledahan juga dilakukan pada Senin 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.
Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.