DPRK Aceh Tamiang Minta Perusahaan HGU Sawit Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, meminta perusahaan sawit kabupaten setempat untuk memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ada empat aturan atau regulasi yang mengatur tentang hak plasma kepada masyarakat baik dalam bentuk kebun plasma maupun program kemitraan terhadap masyarakat yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan,” ujar Fadlon kepada Wartawan, Selasa (7/1/2025).

Fadlon menjelaskan luas perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang sesuai Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 46.084, 59 hektare dari 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar tapi fakta lapangan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak plasma untuk masyarakat sekitar.

“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” kata Politisi Partai Aceh.

Fadlon mengatakan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, terkait dengan pemberian hak plasma. Dia mencontohkan, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.

“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ujar Fadlon, yang juga menjabat sebagai Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang ini.

Fadlon menyampaikan, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ia mengatakan, praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Kami meminta Bidang Perkebunan di Distanbunnak Aceh Tamiang dan Bidang Perkebunan Provinsi Aceh menata ulang perusahaan sawit yang ada di Aceh Tamiang, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” ujarnya.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang III ini mengatakan pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Dia berharap perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.

“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” ungkap Fadlon, yang juga menjabat sebagai pembina di PWI Aceh Tamiang ini. []

Exit mobile version