ORINEWS.id – Membuat laporan perkara atau kasus ke kepolisian tidak dikenakan tarif imbalan, jasa, tips, dan operasional, karena seluruh anggota kepolisian sudah mendapatkan gaji dan biaya operasional untuk menjalankan tugasnya.
Polisi memiliki tugas yang harus dijalankan selama bertugas, seperti memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, melaksanakan pengaturan, penjagaan, dan masih banyak lainnya demi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, setiap warga negara yang memiliki masalah, seperti menjadi korban pencurian, kekerasan, dan aksi kriminal lainnya, boleh melaporkan perkara ke kepolisian.
Tapi sayangnya, selama bertahun-tahun lamanya, banyak masyarakat yang enggan membuat laporan kepada pihak kepolisian karena sering tidak dilayani dengan baik dan takut diminta imbalan dengan tarif yang cukup tinggi.
Lantas, apakah benar prosedur untuk membuat laporan ke polisi membutuhkan biaya yang tidak sedikit? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Benarkah ada Biaya Lapor ke Polisi?
Melaporkan perkara ke polisi tidak dipungut biaya apapun, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk meminta biaya sebagai imbalan dan meminta biaya operasional untuk penanganan perkara.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juga dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan.
Selengkapnya, berikut isi Pasal 53 dan 55 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang tidak menjelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan korban dan saksi dan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011:
1. Pasal 53 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009
Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada korban dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, antara lain:
- meminta biaya sebagai imbalan pelayanan;
- meminta biaya operasional untuk penanganan perkara’
- memaksa korban untuk mencari bukti atau menghadirkan saksi/tersangka; dan
- menelantarkan atau tidak menghiraukan kepentingan korban;
- mengintimidasi, mengancam, atau menakut-nakuti korban;
- melakukan intervensi/mempengaruhi korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum;
- merampas milik korban; dan
- melakukan tindakan kekerasan.
2. Pasal 55 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009
Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada saksi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan saksi, antara lain:
- meminta biaya sebagai imbalan pelayanan;
- meminta biaya operasional untuk penanganan perkara;
- memaksa saksi untuk mencari bukti atau menghadirkan tersangka;
- menelantarkan atau menunda waktu pemeriksaan yang dijadwalkan;
- tidak menghiraukan kepentingan saksi;
- mengintimidasi, menakuti, atau mengancam saksi;
- melakukan intervensi/mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan;
- membatasi hak dan atau kebebasan saksi;
- merampas milik saksi; dan
- melakukan tindakan kekerasan.
3. Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011
Setiap Anggota Polri dilarang:
- menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
- mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
- mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
- bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
- mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
- melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; dan/atau
- membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya, setiap masyarakat yang mengalami masalah, seperti menjadi korban pencurian, korban kekerasan, dan masih banyak lainnya, tidak wajib memberikan imbalan ataupun tips kepada polisi, karena mereka sudah mendapatkan gaji sesuai PP 29/2001 dan perubahannya untuk menjalankan tugas tersebut.
Jadi kalaupun ada anggota Polri yang meminta biaya, bisa dipastikan itu oknum dan warga bisa melaporkan tindakannya ke pihak berwajib.
Cara Melaporkan Pungli oleh Oknum Polisi
Tindakan pungli oleh anggota atau PNS Polri dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Alternatif lain untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan pungli bisa melalui kontak berikut ini:
Email: [email protected]
Telepon: 0852 6606 037
Instagram: @pelayananpengaduanpropampolri
Website: dumaspresisi.polri.go.id
Aplikasi: Propam Presisi. []