Hukum

Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga: Siapa yang Sebenarnya Membawa Sabu dan Buang Mayat?

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Terjadi silang versi dalam sejumlah adegan rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (6/1/2025).

Silang versi itu imbas perbedaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara milik Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan sopir taksi Muhammad Haryono (MH), dua tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, pengacara sopir taksi menyoroti sejumlah hal yang dirasa janggal dalam rekonstruksi tersebut.

Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya melihat kejanggalan dalam rekonstruksi kejadian versi Brigadir AKS.

Pertama adalah saat Haryono dituduh menjadi pelaku yang menyediakan sabu.

“Misalnya ada tuduhan klien kami menyediakan sabu, sementara dalam rekonstruksi tadi jelas bahwa klien kami masuk ke mobil AKS, dia tidak membawa apa-apa,” tutur Parlin saat diwawancarai usai rekonstruksi.

Dalam adegan rekonstruksi, ketika Haryono masuk ke mobil Daihatsu Sigra milik Brigadir Anton, terlihat bahwa sopir taksi tersebut tidak membawa apa-apa.

Ketika di dalam mobil dalam rekonstruksi itu pun, Brigadir AKS-lah yang menawarkan sabu ke MH.

MH pun menuruti tawaran Anton dengan mengisap sabu itu sekali. Kata Parlin, MH terpaksa mengisap sabu itu.

“Di dalam mobil AKS itu, AKS sendiri yang menawarkan sabu (ke Haryono), jadi kalau ada tuduhan klien kami yang membawa sabu, itu tidak benar, itu suatu kejanggalan,” tutur Parlin.

Bantahan penggunaan sabu dari MH oleh pengacara ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan identifikasi penggunaan narkoba sebanyak lima kali terhadap MH, yang hasilnya berturut-turut negatif.

“MH itu, dari mulai tes urine, tes darah, tes rambut, tes bulu, lima kali dites selama diproses di penyidikan ini, hasilnya negatif semua untuk narkoba,” tuturnya.

Tak hanya itu, Haryono juga dituduh memindahkan pistol dari dasbor depan ke belakang mobil tempat Brigadir Anton mengeksekusi korban.

“Padahal dia tidak pernah tahu di mana pistol itu, itu yang memindahkan AKS (sendiri),” ucap Parlin.

Parlin menjelaskan, dalam rekonstruksi itu, dapat dilihat bahwa MH sedang berada dalam situasi di bawah tekanan. MH menjadi saksi mata langsung yang melihat kejadian sadis tersebut.

“Situasi mencekam itu membuat MH terancam, karena AKS membawa pistol,” tutur Parlin.

Pihaknya juga membantah pernyataan versi AKS bahwa yang membuang mayat Budiman Arisandi itu hanya MH sendiri. Sebab, mayat korban penembakan itu berat.

“Versi MH, yang menarik mayat itu adalah AKS, lalu AKS meminta bantuan MH untuk mengangkatkan kaki mayat itu, ini logis, nanti kita buktikan di persidangan, siapa yang jujur dan siapa yang tidak jujur,” ujarnya.

Parlin menjelaskan, kliennya terlibat dalam kejadian itu dan dikenakan pasal 55 KUHP, dalam hal ini menjadi pihak yang turut serta dalam suatu tindak kejahatan. Saat ini pihaknya menempuh jalan agar MH bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

“Saat ini kami masih menunggu kabar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan MH menjadi JC,” tuturnya.

Versi Brigadir Anton

Sementara itu, pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim menyatakan, secara penuh kliennya mengakui bahwa dialah yang menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin itu. Namun, Anton membantah menjadi inisiator yang membuang mayat Budiman Arisandi.

“Yang buang mayat (Budiman Arisandi) itu si Heri (Haryono) yang berperan penuh, Anton tidak berperan,” tutur Halim saat diwawancarai usai rekonstruksi.

Menurut Halim, Anton tidak ada sama sekali memegang mayat, melainkan hanya Haryono. Namun, Haryono membantah keras hal itu.

“Menurut pendapatku, terkait masalah versi Anton maupun Heri, itu tidak akan mengubah pasal dan tuntutan, hakim nanti akan menilai kejadian sebenarnya berdasarkan pertimbangan yang lebih masuk akal,” jelas Halim.

Perihal penyediaan sabu, Halim bersikukuh bahwa Haryono-lah yang menyediakan sabu. “Kalau terkait pemakaian sabu kan mereka sama-sama mengakui,” ucap Halim.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan kasus ini masih berlangsung.

“Penyidikan masih dalam proses, kami memohon doanya sehingga penyidik bisa melaksanakan penyidikan secara tuntas dan selesai,” ujar Erlan singkat melalui siaran pers video yang dikirimnya usai rekonstruksi.

Artikel Terkait

Exit mobile version