ORINEWS.id – Realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaporkan telah mencapai Rp33,3 triliun atau 97,1 persen dari total pagu anggaran Rp34,3 triliun untuk tahun tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin 6 Januari 2025.
“Pemilu Pusat totalnya Rp33,3 triliun, telah kita selesaikan atau 97,1 persen dari total pagunya Rp34,3 triliun,” katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Ia merinci bahwa anggaran Pemilu Pusat telah dikucurkan sejak 2022 hingga 2024 dengan total Rp66,3 triliun.
“Seperti kita tahu bahwa Pemilu ini adalah rangkaian yang anggaran Pemilunya mulai dialokasikan sejak 2022, di tahun 2022 anggaran dialokasikan Rp3,1 triliun, di 2023 Rp29,9 triliun, dan di 2024 Rp33,3 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, realisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 dilaporkan mencapai Rp21,9 triliun atau 68,2 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp32,1 triliun.
Pagu tersebut, kata Wamenkeu masih akan dipakai pada tahun ini yang akan digunakan hingga pelantikan Kepala Daerah nanti.
Untuk diketahui, alokasi anggaran Pilkada ini berasal dari hibah Pemerintah Daerah atau Transfer Ke Daerah, maka jika dana masih tersisa, akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.
“Pada tahun ini masih ada sedikit rangkaian dari kegiatan Pilkada 2024 kemarin, termasuk sampai kalau masih ada dispute dan juga nanti sampai dengan pelantikan dari kepala daerah masing-masing,” tuturnya,
Suahasil merinci pemanfaatan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak ini antara lain digunakan untuk seleksi anggota badan ad-hoc dan pengawas ad-hoc, honorarium badan ad-hoc dan pengawas, serta untuk pengadaan barang/jasa/logistik.
Selanjutnya anggaran juga digunakan untuk dukungan prasarana IT; dukungan operasional badan ad-hoc; desiminasi Pemilu dan Pilkada; serta perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Kemudian, anggaran digunakan untuk honorarium pengawas ad-hoc; pengawasan atau pelaksanaan, pemungutan, dan penghitungan suara; pengamanan Pemilu dan Pilkada, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan keamanan siber dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.[]