TERBARU

Politik

Gugatan Dinilai Tidak Mendasar, Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota Binjai

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah – Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak – Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal – Andri  tidak mendasar.

Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail  dimana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang.

“Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar,” ungkap Kamal seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin, 6 Januari 2024.

Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir. Dimana, terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan.

“Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukan Senin. Artinya,  sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal – Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.

Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir – Jiji dengan Donal – Andri yakni 2,9%. Sudah melewati batas maksimum.

“Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka  akan ditolak dan pasangan Amir – Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan,” tambahnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.