TERBARU

Hukum

Janji Manis Masuk Polri, Pasangan Suami Istri di Pemalang Ditipu Oknum Polisi Rp900 Juta

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Nasib memilukan dialami Suratmo (57) dan Sutijah (60) pasangan suami istri warga Jalan Nusa Indah, RT 4/RW 8 Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Keluarga yang sehari-hari membuat gerabah dan pedagang kecil ini ditipu oknum polisi berinisial Briptu WT hingga kehilangan uang Rp900 juta.

Oknum polisi anggota Polres Pemalang tersebut menjanjikan bisa meloloskan kedua anaknya saat pendaftaran anggota Polri tahun 2020. Namun ternyata pasutri ini ditipu habis-habisan.

Mirisnya, kasus ini sudah terjadi sejak Mei tahun 2020 atau 4 tahun lalu namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

Suratmo menceritakan awalnya ditawari oknum tersebut anaknya menjadi anggota Bhayangkara di Polres Pemalang lalu ditanya punya apa. Akhirnya dia menjual sawah lalu laku sejumlah Rp1 miliar.

Oknum tersebut kemudian meminta uang dengan mencatut nama Kapolres dan Kapolda. Dia kemudian kirimkan uang dengan membuat kwitansi di atas materai.

“Saya kirimkan uang Rp400 juta lalu oknum itu minta lagi dan saya kirimkan lagi. Total Rp900 juta. Dia bilang nanti dibuat kwitansi bermaterai sebagai bukti, uangnya akan dikembalikan bila tidak masuk Polri,” katanya, Sabtu (4/1/2025).

Namun kedua anaknya Sutirto (28) dan Moh Syukur tak lolos saat penerimaan Polri tahun 2020. Seiring berjalannya waktu, janji manis oknum Briptu WT tidak sesuai harapan. Dua anaknya gagal menjadi polisi dan uang yang diberikan tak kunjung dikembalikan.

“Saya hanya minta agar uang kami dikembalikan. Tolong Pak. Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri,” ucapnya.

Sementara Mohamad Syukur  anak korban yang dijanjikan masuk polisi mengaku saat itu tidak tahu bila orang tuanya sudah mengeluarkan uang Rp900 juta sebelum pendaftaran.

“Kakak saya di tahap awal tidak lolos karena tinggi badan. Saya sempat ikut sampai di Semarang namun jatuh saat tes kesehatan. Saya lalu pulang dan tak tahu ayah saya sudah membayarkana uang Rp900 juta itu,” ucapnya.

BACA JUGA
Telinga Warga Ulee Kareng Putus Usai Dianiaya, Polisi Ringkus Pelaku

Keluarga ini sudah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pemalang. Namun sudah 4 tahun kasusnya tidak ada kejelasan. Kini Sutirto dan Moh Syukur bekerja sebagai satpam dan juga pegawai tidak tetap.

Sementara Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus penipuan pendaftaran polisi tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Oknum Bripru WT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya telah masuk ke kejaksaan.

“Berkas perkara sudah di Kejaksaan,” katanya.

Sejauh ini belum ada keterangan mengenai sanksi kepada tersangka sebab masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.