TERBARU

Hukum

Gelap Mata, Pemuda di Kapuas Hulu Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung dengan Kapak

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Aksi keji dilakukan seorang pemuda berinisial AMN (23) lantaran tega membunuh ibu kandungnya, SK (47), di kediamannya, Dusun Pelangi, Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 14 Desember 2024. Insiden berdarah itu dipicu AMN yang emosi gelap mata karena permintaannya ditolak oleh sang ibu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menyampaikan insiden tragis itu berawal dari permintaan AMN agar ibunya membelikan sepeda motor baru. Selain itu, AMN juga minta restu ibu untuk segera menikah.

Namun, saat itu, sang ibu menolak permintaan pelaku karena faktor ekonomi. Pun, juga dengan penghasilan AMN yang tak stabil.

Korban yang menegur membuat pelaku emosi. Dengan gelap mata, AMN mengambil sebilah kapak lalu menyerang korban dari belakang hingga tewas.

“Pelaku mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban, menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia seketika,” kata Iptu Rinto, dikutip dari tvOnenews, Sabtu, 4 Januari 2025.

Usai berbuat keji, pemuda biadab itu masih berusaha menyembunyikan jasad ibu ke rumah kosong di belakang rumah mereka. Modus AMN esoknya membuat skenario berpura-pura menemukan jenazah ibunya yang terkapar di rumah kosong.

Kemudian, ia melaporkan kejadian itu kepada bibinya, RWT.  Namun, pihak keluarga tak percaya karena curiga dengan AMN.

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan pembunuhan terhadap SK ke polisi. Usai dapat laporan, Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Silat Hilir bergerak dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap AMN sebagai pelaku pembunuhan.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti termasuk kapak, kain kerudung, dan barang lain yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

Saat diinterogasi polisi, AMN mengakui perbuatannya dan menyesal. Namun, ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan sanksi hukuman pidana yang bakal menanti.

BACA JUGA
Abu Laot Ditangkap, Sayed Muliady: Terima Kasih Polda Aceh

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Rinto.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.