ORINEWS.id – Pemerintah Aceh telah mencairkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di 12 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pada 3 Januari 2025. Langkah ini mencatatkan pencairan tercepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (4/1/2025).
“Sesuai pengajuan dari masing-masing Kepala SKPA sejak kemarin (3/1), gaji ASN Pemerintah Aceh sudah dicairkan. Tahun ini, pencairan gaji termasuk yang tercepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, baik di masa Ir. Nova Iriansyah pada 2022 maupun Pj Gubernur Achmad Marzuki hingga Maret 2024. Biasanya, pencairan baru terealisasi pada Maret atau April. Namun, berkat instruksi langsung dari Pj Gubernur Aceh Safrizal, gaji sudah cair di minggu pertama Januari,” kata Reza.
Hingga 3 Januari, BPKA telah mencairkan gaji ASN di 12 SKPA, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Dinas Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Badan Kesbangpol, Sekretariat MPU, Sekretariat MAA, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, dan BPKA sendiri.
Reza mengimbau Kepala SKPA lainnya untuk segera memproses surat perintah membayar (SPM) gaji agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami akan mencairkan gaji sesuai dengan pengajuan dari masing-masing SKPA. Semua proses berjalan sesuai mekanisme,” ujar Reza.[]