ORINEWS.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menaikkan jabatan AKBP Chuck Putranto, yang merupakan mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia hampir kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, imbas kasus penembakan almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Naik jabatan Chuck Putranto tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Ya benar (isi Surat Telegram),” tutur Ade Ary saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. Dalam surat telegram, tertulis kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Chuck Putranto sempat dijatuhi sanksi PTDH atas dugaan keterlibatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus di kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Hanya Dihukum Demosi 1 Tahun
Dia kemudian mengajukan banding, yang dalam perjalanannya majelis sidang etik mengabulkan dan hanya menjatuhi hukuman demosi selama 1 tahun.[]