ORINEWS.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa semua partai Politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase tertentu.
“Terima kasih MK telah membuat putusan berani untuk menyelamatkan Demokrasi kita dari para pembajak dan dominasi oligarki,” katanya lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2025.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
MK juga menyebutkan bahwa sistem pemilu yang memberikan hak sama kepada semua partai politik peserta pemilu adalah esensi dari demokrasi konstitusional.
“Tugas utama MK itu memang sejatinya adalah menjaga konstitusi, mengawal demokrasi, dan memasang lentera untuk menuntun bangsanya agar tidak tersesat di jalan dan segera keluar dari terowongan gelap dan pengap,” tegas Benny.
Politikus Partai Demokrat itu menilai putusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi di Indonesia yang lebih inklusif dan bebas dari monopoli kekuasaan.
“Selamat datang demokrasi, terima kasih MK,” pungkasnya.
Dengan pembatalan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang besar maupun kecil, dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan persentase suara atau kursi DPR.[]