ORINEWS.id – Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik banyak kalangan.
Kendati demikian, penghapusan itu tentu akan membuka peluang besar bagi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi capres pada 2029 mendatang.
Gibran yang saat ini bukan menjadi kader partai cukup mengantongi satu rekomendasi dari partai Politik peserta Pemilu 2024.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin oleh sang adik, Kaesang Pangarep tentu sangat memungkinkan dapat menggelar karpet merah bagi Gibran melenggang menjadi capres.
Secara popularitas, Gibran yang kini menjabat Wapres diprediksi memiliki banyak sumber daya dalam rangka memanfaatkan Putusan MK tersebut.
Bukan hanya PSI, partai lain yang tidak memiliki tokoh juga berpeluang menjual Gibran demi kepentingan elektoralnya.
Keputusan yang dibacakan MK dalam sidang putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bukan hanya Gibran, bahkan peluang Kaesang Pangarep juga terbuka lebar di saat PT nol persen. Berbekal pada PSI sebagai kendaraan politiknya, putra bungsu Jokowi itu juga memungkinkan bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
Dengan demikian, suhu politik menuju Pilpres 2029 bakal diramaikan munculnya para bakal capres yang diusung dari masing-masing parpol.[]