TERBARU

Hukum

KPK: Kami Tidak Hanya Diam, Harun Masiku Tetap Diburu

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan, pihaknya tak hanya diam saja memburu tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Jadi kami tidak bengong saja, hanya mencari HM (Harun Masiku) saja, tidak,” kata Tessa, dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025).

Dia mengatakan, lembaga antirasuah juga mencari pihak-pihak yang turut terlibat dalam rangkaian kasus dugaan suap Harun Masiku untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya. Itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik,” tegas Tessa.

Terkait adanya berbagai informasi mengenai Harun Masiku, termasuk kabar bahwa buronan tersebut sudah berganti kewarganegaraan, Tessa meminta publik untuk segera melapor kepada KPK.

Dia mengatakan, informasi apapun dari masyarakat terkait Harun Masiku akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

“Kalau memang ada informasi seperti itu, nanti tolong sampaikan ke saya ya, biar saya sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

BACA JUGA
Kader Dibanting Oknum Polisi, GP Ansor Maluku Desak Kapolsek KPYS Ambon Dicopot

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.