ORINEWS.id – Terdapat perbedaan mencolok antara Kota Jakarta dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi ibu kota negara Indonesia yang baru.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan, Jakarta bukan kota baru yang dibangun berdasarkan perencanaan, melainkan warisan.
Menurut Yayat, sejarah masa lalu Jakarta menjadi penanda penting kota yang sekarang terus bertumbuh dan berkembang.
Kota Jakarta yang diwariskan dari masa lalu, memuat mimpi masa depan kota, serta solusi dalam mengatasi tantangan setiap masa.
”Satu-satunya kota di Indonesia yang proses perubahannya terlihat dan terwujud adalah Jakarta. Walaupun pertumbuhan kota ini tidak dimulai dari nol seperti IKN,” kata kata Yayat melalui keterangan tertulisnya, Jumat 3 Desember 2024.
Sementara IKN adalah kota yang direncanakan sejak awal, dan Jakarta adalah kota yang tumbuh berkembang, bersama masyarakatnya yang juga berkembang.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meneken Undang-Undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ini berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut juga mengubah nomenklatur atau penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Melalui Pasal 70A, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.