ORINEWS.id – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terbaru setelah memasukkan nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi daftar tokoh terkorup 2024.
Seperti diketahui Jokowi dinobatkan satu dari 7 tokoh terkorup versi OCCRP.
Dimana Eks Presiden Suriah Bashar al-Assad berada di urutan pertama.
“Kami ingin mengklarifikasi proses seleksi kami dan mengatasi beberapa kesalahpahaman,” tulis pengumuman terbaru OCCRP di situsnya sebagaimana dikutip, Rabu (3/1/2025).
1. Terbanyak dapat Kiriman Email
OCCRP memasukkan nama Jokowi sebagai tokoh terkorup karena banyak menerima kiriman email.
“Kami membuat pengumuman umum untuk nominasi dan menerima lebih dari 55.000 kiriman, termasuk beberapa tokoh Politik paling terkenal beserta individu yang kurang dikenal,” tulis OOCRP.
Dijelaskan bahwa OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan karena saran datang dari orang-orang di seluruh dunia.
“Ini termasuk pencalonan mantan presiden Indonesia Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi,” demikian OCCRP.
OCCRP memasukkan dalam “finalisnya” para nomine yang memperoleh dukungan daring terbanyak dan memiliki beberapa dasar untuk diikutsertakan.
2. OCCRP Ngaku Tak Punya Bukti Jokowi Korupsi
OCCRP mengakui tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya.
Namun, kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia.
“Para juri menghargai nominasi warga negara, tetapi dalam beberapa kasus, tidak ada cukup bukti langsung tentang korupsi yang signifikan atau pola pelanggaran yang sudah berlangsung lama,” kata Penerbit OCCRP Drew Sullivan.
“Namun, jelas ada persepsi yang kuat di antara warga negara tentang korupsi dan ini seharusnya menjadi peringatan bagi mereka yang dinominasikan bahwa masyarakat sedang memperhatikan, dan mereka peduli. Kami juga akan terus memperhatikan.”
Keputusan akhir untuk penghargaan “Tokoh Tahun Ini” dibuat oleh para juri.
Tahun ini, penghargaan diberikan kepada Bashar al-Assad, yang tidak termasuk dalam nominasi terbanyak.
Peran Assad dalam mengacaukan Suriah dan kawasan melalui jaringan kriminal terbuka, pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan termasuk pembunuhan massal, dan korupsi menjadikannya pilihan utama.
Proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada penelitian investigasi dan keahlian kolektif jaringan.
Penghargaan ini menyoroti sistem dan aktor yang memungkinkan terjadinya korupsi dan kejahatan terorganisasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat akan kebutuhan berkelanjutan untuk mengungkap ketidakadilan.
3. Pengumuman OCCRP Kerap Disalahgunakan
OCCRP mengakui pengumuman yang dikeluarkan OCCRP terkadang disalahgunakan oleh individu yang punya agenda lain termasuk agenda politik mereka.
Namun, OCCRP menjelaskan tujuan dari pengumuman ini untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi—titik.
“Kami akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, dengan memastikan adanya transparansi dan inklusivitas,” kata Penerbit OCCRP Drew Sullivan.
Selain itu, pelaporan kami akan tetap berfokus pada dampak dari para nominator dan pihak lain yang melakukan kejahatan dan korupsi, dengan menyoroti peran mereka dalam merusak demokrasi dan masyarakat di seluruh dunia.
Pengumuman tahun ini telah memicu keterlibatan global yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mencerminkan meningkatnya minat publik terhadap korupsi dan konsekuensinya yang luas.
Begini OCCRP dapat data pelaku korupsi
OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam.
Di situsnya, OCCRP klaim mendapatkan data pelaku korupsi melalui laporan yang masuk.
“Jika Anda memiliki akses ke dokumen yang membuktikan korupsi, kejahatan, atau penyalahgunaan kekuasaan, silakan kirimkan kepada kami,” demikian pengumuman OCCRP.
OCCRP klaim mengambil tindakan pencegahan yang sangat hati-hati untuk menjaga kerahasiaan sumber dan pelapor.
“Di OCCRP, kami tidak dapat menangkap orang. Kami tidak dapat mendakwa mereka.”
Pelapor bisa mengirim melalui email yang terenkripsi.
“SecureDrop adalah sistem terenkripsi yang aman yang memungkinkan siapa saja untuk mengirim informasi dan dokumen kepada jurnalis OCCRP.
Sistem ini mengandalkan perangkat lunak anonimitas Tor untuk melindungi identitas dan lokasi pengirim dengan menyamarkan alamat IP komputer.
Server SecureDrop berada di bawah kendali fisik OCCRP, dan konten yang dikirimkan didekripsi dengan komputer yang tidak terhubung ke internet.
Bahaya LSM Asing Fitnah dan Rusak Kedaulatan Bangsa
Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, publikasi OCCRP yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup.
Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
“Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Albert menilai, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau “trial by NGO” oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.
Sebab, Jokowi bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia.
“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.
Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,”.
Yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
Jokowi telah menanggapi laporan itu dan menantang OCCRP membuktikan tuduhannya.[]