ORINEWS.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lima anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Januari 2025.
“Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” kata Karyoto.
Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggotanya, Karyoto menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi.
Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan, antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.
Tercatat lima orang berasal dari satuan kerja Polda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.
Sementara itu, upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.
“Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” kata Karyoto.
Dari peristiwa ini, Karyoto berharap menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri agar terulang kembali.
“Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutupnya.[]