TERBARU

NasionalNews

Pengemudi Mabuk yang Tewaskan 1 Keluarga di Pekanbaru Diduga Bandar Sabu

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Polisi telah mengamankan pengemudi yang menabrak hingga tewas satu keluarga yang sedang mengendarai sepeda motor bernopol BM 5672 ABP di Jl Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025).

Kasat Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Kota Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan pengemudi mobil dalam pengaruh narkoba karena sebelumnya mengonsumsi sabu saat merayakan pesta Tahun Baru 2025.

“Mereka mengaku sempat menggunakan sabu sebelum perjalanan menuju Pekanbaru. Mereka menggunakan sabu di Palembang, lalu singgah di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” kata Bagus.

Selain itu, diduga salah satu pria di dalam mobil tersebut pernah terlibat dalam peredaran sabu di Palembang. Namun hal ini masih perlu pendalaman, termasuk mencari alat bukti lain untuk membuktikan keterlibatannya.

Saat penggeledahan di mobil dan hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Investigasi terhadap asal narkoba dan kunjungan mereka ke tempat hiburan malam di Pekanbaru masih dilakukan, mengingat mereka bukan warga lokal.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jl Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Riau menewaskan satu keluarga yakni Anton Sujarwo (38) Afrianti (42), dan anak mereka yakni Aditio Aprilio Anjani (10), Rabu (1/1/2025).

Mereka ditabrak mobil Toyota Calya bernopol F 1817 VI yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44). Di dalam mobil tersebut juga terdapat penumpang bernama Lidia Putri (25) dan Denni (30).

Berdasarkan kronologi yang didapat dari, mobil yang dikendarai Antoni awalnya bergerak dari arah kulim menuju ke kota pada Rabu pagi. Dalam kecepatan tinggi, tiba-tiba mobil melebar ke kanan menabrak sepeda motor Honda Beat korban.

Awalnya, kecelakaan tersebut memakan dua korban di tempat yakni ibu dan anak. Sementara suaminya dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

BACA JUGA
Pameran Lukisan Mirip Jokowi Dibredel, Dandhy Laksono Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!

Pantauan di lokasi memperlihatkan korban meninggal dunia ditutup kain oleh warga. Sedangkan pengendara motor dalam kondisi kritis tergeletak menggunakan jaket hitam.

Sementara itu, mobil penabrak berwarna putih tersebut dalam kondisi terguling dan rusak di bagian depan. Sedangkan sepeda motor kondisinya ringsek.

Mobil putih itu terlihat bernomor polisi area Jawa Barat. Seorang pria bersama rekan wanitanya terlihat di lokasi dalam kondisi baik dan tidak mengalami luka.

Pengemudi mobil kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.