ORINEWS.id – Seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Musi Banyuasin (Muba) berinisial OR dituding memaksa bawahannya untuk bersetubuh dengan iming-iming kontraknya diperpanjang.
Puluhan warga asal Sekayu menggelar aksi di depan Kantor Inspektorat Musi Banyuasin pada Selasa (31/12/2024) meminta agar oknum ASN yang melakukan perbuatan asusila tersebut dicopot dari jabatannya.
Ketua Aksi Fitriadi mengatakan, oknum ASN tersebut meminta seorang bawahannya untuk melakukan hubungan suami istri dengannya.
“Beliau ini melakukan layaknya hubungan uami istri kepada bawahannya, dibawa ke hotel dengan iming-iming katanya ingin memperpanjang kontrak,” kata Fitriadi, ditemui awak media di lokasi aksi.
Bawahan tersebut kemudian terpaksa bersetubuh dengan oknum ASN Dinas LH demi kontraknya diperpanjang.
Namun, ternyata selama dua tahun korban malah menganggur dan janji yang diberikan oleh oknum ASN sebelumnya adalah palsu.
“Yang mana itu adalah janji-janji PHP (pemberi harapan kosong), yang mana pada saat ini sudah dua tahun lebih tidak ada janji-janji yang diperpanjang kontrak itu. Korban saat ini menganggur,” kata Fitriadi menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Musi Banyuasin, Rio mengatakan pihaknya kan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus pencabulan ini.
“Apalagi ini menyangkut oknum pejabat yang ada di organisasi perangkat daerah di Musi Banyuasin. Nantinya, kami akan membentuk tim,” tegas Rio.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan langsung mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan tudingan pencabulan tersebut.
“Serta mengumpulkan bahan keterangan yang terkait dengan laporan-laporan tau dugaan yang dimaksud, supaya ini bisa diselesaikan menurut peraturan dan aturan yang berlaku,” katanya lagi.