TERBARU

Politik

NasDem Tak Sepakat MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Menurut Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim, yang seharusnya diperbaiki adalah presentasi angka Threshold itu sendiri, bukan justru menghapus keseluruhan.

“Bukan kurang sepakat tapi tidak sepakat, yang terbuka untuk dibicarakan adalah presentasenya bukan penghapusan,” kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Hermawi menjelaskan, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan main atau rule of the game, sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

“Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal. Baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan bahkan di level yang paling rendah dalam hal ini kelurahan,” jelasnya.

Ia tak bisa membayangkan jika Pilpres digelar tanpa ambang batas atau hreshold. Terlebih, penduduk Indonesia sudah mencapai ratusan juta.

“Sungguh tidak terbayangkan,” katanya.

Atas dasar itu, Hermawi menilai putusan MK tersebut kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak.

“Kalau dengan alasan kesadaran Politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapus sama sekali,” katanya.

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

BACA JUGA
Raih Nomor Urut 2, Relawan BARA Tancap Gas Menangkan ADAB di Aceh Besar

“Menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi.

Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.

Wakil Ketua MK RI Saldi Isra menambahkan penjelasan dengan menyebut Pasal UUD 1945 yang mendasari pembatalan pasal presidential threshold.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapapun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” tambah Saldi.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.