TERBARU

Hukum

KPK Didesak Segera Tahan Hasto Kristiyanto dan Periksa Megawati

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didorong segera menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku terhadap komisioner KPU pada Pileg 2019.

Pemerhati Politik hukum dan sosial Agus Widjajanto menyebut tindakan penahanan itu perlu dilakukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto guna menghidari kesan pilih kasih penanganan perkara.

“Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat, agar tidak ada kesan pilih kasih, harusnya segera ditahan,” ujar Agus Widjajanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).

Agus menjelaskan, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto perlu dilakukan KPK untuk memenuhi asas keadilan dan persamaan di depan hukum. Bahwa hukum berlaku tidak memandang strata sosial, jenis kelamin, suku ras agama tapi sama diperlakukan.

“Dengan sudah ditetapkannya tersangka terhadap Hasto, Sekjen PDIP, KPK tentu sudah mempunyai bukti bukti permulaan yang sangat kuat dan cukup,” kata dia.

Agus menegaskan penahanan terhadap Hasto sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru.

Lebih penting lagi, meski  KP telah melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Hasto, adalah mengantisipasi yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

“Untuk mencegah terulangnya dilakukan tindak pidana baru, juga untuk mencegah dihilangkannya barang bukti,” jelasnya.

Masih terkait hal itu pula, Agus berpandangan bahwa KPK perlu juga perlu memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Yakni untuk diminta keterangannya seputar perkara yang melibatkan Hasto.

“Agar lebih transparan, maka KPK juga harus memanggil untuk diminta keterangan untuk menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus Harun Masiku,” katanya.

Sementara, mengenai kemungkinan kader-kader PDI Perjuangan ‘ngelurug’ ke Jakarta jika Hasto ditahan KPK, Agus menekankan bahwa kasus yang menjerat Hasto seharusnya dilihat murni permasalahan hukum.

BACA JUGA
Terjadi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Satu Warga Aceh Tewas

“Kasus ini murni kasus hukum yang harusnya sudah bisa tuntas dua tahun lalu, bukan kasus politik. Maka tidak pada tempatnya kalau kader PDIP akan melakukan hal itu, ini negara hukum (Recht Staat) bukan negara berdasarkan kekuasaan (Muchkt State),” tutur Agus Widjajanto.

Ia khawatir jika kader-kader PDI Perjuangan berdatangan ke Jakarta untuk mencegah penahanan terhadap Hasto Kristiyanto akan mengganggu ketertiban umum. Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bisa mengambil tindakan tegas jika hal itu terjadi.

“Hal itu bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan bisa pakai undang-undang subversi yang ingin mempengaruhi sebuah peradilan dengan tindakan anarkis,” tandasnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.