TERBARU

Hukum

Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Kompolnas Sebut Sudah Direncanakan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kompolnas menyampaikan kasus dugaan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang dilakukan sejumlah polisi, sudah direncanakan.

“Kasus ini kalau (direncanakan) jauh hari nggak, tapi kalau (dari) hari H nggak. Iya (direncanakan di dekat-dekat hari H). Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan, siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Polri masih melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ke polisi yang melakukan pelanggaran secara bertahap. Anam belum mau menyampaikan siapa lagi anggota Polri yang akan menjalani sidang etik pada esok hari.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini hanya menyebut pengusutan masih terus dilakukan. Namun ia memastikan oknum Polri yang turut melakukan pelanggaran berpotensi bertambah.

Apabila ke depannya ditemukan lagi anggota polisi yang diduga terlibat melakukan pemerasan, maka akan diperiksa dan disidang etik. Minimal, diperiksa sebagai saksi.

Anam pun mengatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

“Melihat struktur peristiwanya, melihat struktur pertanggungjawabannya, siapapun dalam struktur peristiwa itu dan bertanggung jawab apapun, di level manapun, harus diperiksa dan sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Diketahui, Polri telah melaksanakan sidang etik ke tiga anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024, yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan, eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Donald, Malvino, dan Yudhy mengajukan banding usai disanksi PTDH.

BACA JUGA
Percepat Ledakan Income dan Skill Anda!

Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.