ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
“Cheryl Darmadi yang bersangkutan adalah Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan darmex sehingga kita akan proses sebagai tersangka TPPU,” kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah saat konferensi pers di acara Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka TPPU Duta Palma Group, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Kedua tersangka korporasi ini merupakan pengembangan penyidikan TPPU sebelumnya.
“Ada dua korporasi yang Alfa Ledo dan korporasi Monterado Mas ini tambahan korporasi lainnya. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU,” ucapnya.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian negara senilai Rp100 triliun.
Kejagung pun telah menyita barang bukti dengan total Rp6,5 triliun dalam kasus ini. Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.[]