ORINEWS.id – Baru-baru ini Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara, terkait dengan kasus korupsi di PT Timah. Sidang putusan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
Dalam sidang keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Rianto Adam, dikutip VIVA Senin, 30 Desember 2024.
Dalam perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.
Perlu diketahui, hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Helena Lim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Helena Lim.
Alhasil, adanya keputusan ini langsung disorot tajam oleh warganet. Banyak dari mereka berkomentar bahwa hukuman itu tidak sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti sang hakim untuk dipertanyakan.
“Heran gua korupsinya banyak dan hukumannya ringan, Indonesia aduh harus dibenerin hukumnya. Beda di China malah langsung di tembak mati para koruptor,” tulis warganet dalam komentar unggahan yang menyoroti kasus ini.
“Hakimnya harus patut dipertanyakan, usut tuntas dan cek rekeningnya,” tulis komentar warganet lainnya.