ORINEWS.id – Seorang suami penyandang disabilitas berinisial FA (27) ditangkap setelah membunuh istrinya di Grumbul Sidayasa, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban terkapar di rumahnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan memukulkan kunci Inggris ke kepala korban.
Pelaku melakukan aksinya dari kursi roda.
Modusnya adalah cemburu, karena korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Sebelum kejadian, istri pelaku sempat tertangkap basah oleh warga saat berduaan dengan pria lain.
“Sebelum dipukul dengan kunci Inggris, istri pernah tertangkap basah sama warga dengan laki-laki lain.”
“Terkait motif pembunuhan terencana masih dalam pendalaman,” katanya.
Menurut informasi dari tetangga, kejadian pembunuhan terjadi sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban dalam keadaan hendak menerima telepon dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan sempat mencekik untuk memastikan korban meninggal.
Dari penuturan tetangga, hubungan antara pelaku dan korban diketahui sering kali diwarnai cekcok, terutama terkait isu perselingkuhan.
“Saya sudah beberapa kali mendamaikan soal cek-cok keduanya karena isu perselingkuhan,” kata Siran (52), tetangga dekat pelaku.
Pelaku yang merupakan pria disabilitas ini diketahui menggunakan kursi roda setelah mengalami kecelakaan beberapa tahun lalu.
Meskipun demikian, dalam kesehariannya, ia berjualan ayam Bangkok.
Sementara itu, korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan jarang berada di rumah.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat sekira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku usai melakukannya lalu pesan grab dan menyerahkan diri ke polisi. Warga tahunya sudah ada polisi yang ramai. Sama sekali tidak ada yang dengar dengan kajadian,” jelasnya.
Anak dari pelaku dan korban yang berusia 8 tahun saat ini berada dalam perlindungan neneknya.
Terkait dengan tuduhan di media sosial yang menyebut anak mereka juga menjadi korban, hal itu dibantah oleh warga setempat.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.