ORINEWS.id – Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk kelompok barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN ini untuk jasa dan barang yang masuk ke dalam kelompok mewah.
Di luar kelompok jasa mewah, kata bendahara negara itu, PPN akan tetap diberlakukan 11 persen.
“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan. Jadi yang 12 persen yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/2023. Itu itemnya sangat sedikit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024.
Lalu apa saja barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen? Berikut daftarnya:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver, dan pistol
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.