ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap pemerintah ke depan semakin pro kaum buruh.
Pasalnya, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sangat berpengaruh terhadap fleksibilitas kontrak kerja, pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), dan telah merugikan kelas pekerja.
“Hal ini berpotensi memperburuk kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang,” kata Ketua Departemen Pekerja Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Budi Setiadi dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2024.
Budi juga menyoroti tingginya angka PHK massal sepanjang tahun 2024, yang mencapai 80.000 pekerja, akibat efisiensi, restrukturisasi, dan kondisi ekonomi yang semakin memburuk.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 23,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 64.855 kasus PHK.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia kerja kita masih rapuh terhadap guncangan ekonomi,” katanya.
Pemerintah, kata Budi, harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja, sekaligus memberikan solusi kepada perusahaan agar bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
PKS juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sejumlah gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Budi berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dan mencabut UU tersebut.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dan mencabut UU Ciptaker. Kebijakan pro investasi harus tetap mengutamakan keseimbangan dengan perlindungan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo dapat lebih berpihak kepada pekerja dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Netty mengingatkan, dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak menyusahkan rakyat.
“Kami mendorong agar visi ini diterjemahkan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada pekerja, sehingga menjadi legasi yang positif bagi pemerintahan saat ini,” kata Netty.
Netty berharap, pada tahun 2025, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada peningkatan investasi, tetapi juga harus mampu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi pekerja dan dunia usaha.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” imbuh dia.