TERBARU

NasionalNews

Kala Sopan Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis-Helena Lim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Dua ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh menjadikan alasan sopan saat persidangan untuk memvonis dua terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Harvey Moeis terlebih dahulu menjalani sidang vonis yang digelar pada Senin (23/12/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, hakim ketua yaitu Eko Aryanto mengumumkan bahwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi yang telah merugikan negara Rp300 triliun tersebut.

“Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar,” kata Eko.

Apabila Harvey tak dapat melunasi denda, maka akan diganti dengan subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang sebesar Rp210 miliar.

Namun, aset Harvey akan disita jika tidak bisa membayarkan uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun,” tuturnya.

Adapun vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

BACA JUGA
Mendagri Tito Buka Pencanangan Gerbangdutas ke-12

Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan. 

Eko, dalam putusannya, turut membeberkan hal meringankan dan memberatkan terkait vonis terhadap Harvey Moeis.

Hal meringankan adalah Harvey Moeis sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Hal meringankan sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Eko.

Sedangkan, hal memberatkan adalah Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Harvey pun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, juga Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Helena Lim menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi di PT Timah Tbk pada Senin (30/12/2024) kemarin.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Helena divonis lima tahun penjara.

Rianto menuturkan Helena sebagai pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti dalam membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Pontoh.

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA
Terima Suap Hingga Nebeng Jet Pribadi, Eks Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan Penjara

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun,” ucapnya.

Sama seperti Harvey, vonis Helena ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga meminta Helena membayarkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim menyita aset Helena. Namun, jika masih kurang, maka hukuman penjara terhadap Helena ditambah empat tahun.

“Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” ucap jaksa pada sidang 5 Desember 2024 lalu.

Di sisi lain, hakim Rianto turut menyampaikan hal meringankan dan memberatkan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Helena.

Sama dengan Harvey, hal yang meringankan adalah Helena berlaku sopan saat persidangan.

Selain itu, Helena juga belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hakim juga menganggap Helena telah menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.