TERBARU

AcehNews

Gelar Pleno Tahunan, MPD Aceh Tamiang Soroti Enam Hal Penting Ini di Tahun 2024

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar pleno tahunan di kantor Sekretariat MPD setempat, Senin (30/12/2024).

Dalam pleno tersebut, MPD Aceh Tamiang menyoroti enam hal penting berdasarkan monitoring yang dilakukan pengurus MPD di Sekolah Dasar (SD) sederajat, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat, pondok pesatren, PKBM, PAUD/RA dan pendidikan non formal lainnya.

Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang, Muttaqin, didampinggi Wakil Ketua I Mukhlis, Wakil Ketua II Izwardi, dan pengurus MPD mengatakan saat monitoring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD/MI baik negeri maupun swasta ditemukan beberapa Sekolah Dasar Negeri yang lokasinya berada dekat dengan sekolah Madrasah Ibtidaiyah, murid yang mendaftar di SD tersebut sangat sedikit.

“Misalnya beberapa sekolah di Kecamatan Bandar Pusaka, Rantau dan Kecamatan Bendahara, saat PPDB tahun 2024, jumlah murid yang mendaftar sangat minim. Salah satu faktornya yakni tidak ada program unggulan di sekolah tersebut sehingga kalah bersaing dengan Madrasah Ibtidaiyah yang berada dekat dengan sekolah tersebut,” ujarnya.

Mutaqqin menjelaskan saat PPDB di SMP dan Madrasah Tsanawiyah sederajat tidak ditemukan persoalan tapi saat PPDB tingkat SMA/SMK/MA sederajat masih ditemukan penetapan zonasi yang tidak sebagaimana mestinya yaitu masih ditemukan sekolah yang menerima murid baru di luar zonasi.

“Saat PPDB tahun 2024 ada beberapa SMA yang jumlah murid yang mendaftar minim, karena ditemukan ada sekolah favorit yang masih menerima murid baru di luar zonasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, MPD Aceh Tamiang, kata Mutaqqin meminta agar kewenangan untuk mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK sederajat) dapat dikembalikan ke Kabupaten.

BACA JUGA
Mendikdasmen akan Masukan Pelajaran Matematika Sejak TK

“MPD Aceh Tamiang meminta kepada Gubernur Aceh untuk menyampaikan usulan ke Menteri terkait agar kewenangan tentang SMA dapat dikembalikan ke kabupaten,” harapnya.

Saat monitoring PKBM, kata Muttaqin, pihaknya masih menemukan beberapa PKBM yang nama PKBM -nya memakai nama kecamatan tidak diketahui dimana lokasi kantornya dan siapa pengurusnya.

“PKBM, PKBM seperti ini harus ditertibkan. Oleh sebab itu, MPD Aceh Tamiang meminta kepada dinas terkait untuk segera menertibkan dan mencabut izin operasional PKBM yang tidak ditemukan dimana kantor dan pengurusnya,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga menyoroti persoalan masih banyaknya komite sekolah yang diperkirakan belum mengetahui aturan tentang komite sekolah, aturan terkait satuan pendidikan dan aturan lainnya. Pasalnya saat lomba komite tingkat SD, dengan kouta yang disediakan untuk 40 peserta, hanya diikuti oleh 15 peserta. Sedangkan jumlah total SD/MI di Aceh Tamiang sebanyak 189 sekolah.

“Perlu penguatan untuk komite sekolah dan pihaknya berharap kepada Bupati Aceh Tamiang untuk mengintruksikan kepada Bapedda dan TAPK Eksekutif untuk mengalokasikan anggaran untuk pelatihan untuk penguatan komite sekolah tingkat SD/MI sederajat,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Mutaqqin hal lain disoroti adalah persoalan kurikulum Muatan Lokal yang Baca Tulis Qur’an (BTQ) dan Adat Budaya Tamiang (ABT) yang Qanun Provinsi dan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Muatan Lokal sudah disahkan tapi implementasi terkait kurikulum BTQ dan ABT belum dijalankan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.