TERBARU

NasionalNews

Alasan Hakim Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan aset berupa rumah dan jam mewah milik terdakwa Helena Lim. Aset yang diminta dikembalikan itu dinilai tak ada hubungannya dengan skandal korupsi di PT Timah.

Hakim menyampaikan pertimbangan itu saat membacakan sidang putusan pada Senin, 30 Desember 2024.

“Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata hakim.

Hakim juga menuturkan barang bukti berupa emas atau logam mulia juga mesti dikembalikan ke Helena. Hal itu sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45.

Menurut hakim, aset Helena Lim yang mesti dikembalikan antara lain berupa tanah dan bangunan, emas, tas branded, jam mewah hingga mobil.

“Menimbang terhadap pembelaan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa, terkait beberapa aset terdakwa Helena yang disita oleh jaksa penuntut umum, merupakan aset yang diperoleh sebelum atau sesudah atau di luar tempus dugaan tindak pidana dan sejumlah aset yang pada faktanya secara fisik disita oleh jaksa penuntut umum,” jelas hakim. 

Hakim menambahkan dalam tuntutan jaksa serta merujuk aset milik terdakwa tak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyeret bersangkutan.

“Tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa Helena. Dapat disimpulkan segenap aset yang disita tersebut tidak memenuhi satu pun syarat penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP. Sehingga sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita untuk perkara a quo,” kata hakim.

BACA JUGA
Sentil Prabowo soal Kisruh Lahan di Sumbawa, Bu Susi: Ganti Harga Tanah Mereka dengan Pantas

Lebih lanjut, hakim meminta jaksa agar aset Helena Lim yang tak terkait dengan korupsi di PT Timah untuk dikembalikan saja.

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan terkait adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan program pengungkapan sukarela (PPS) 2022 yang diikuti oleh Helena.

Menurutnya, sebagian aset Crazy Rich PIK yang disita jaksa itu telah dilaporkan dan divalidasi. Dengan demikian, hakim menegaskan bahwa aset tersebut memiliki surat pengampunan pajak dan surat keterangan harta bersih.

“sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita dan dijadikan sebagai dasar penyidikan, penyelidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tutur hakim.

Helena Lim Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, Helena yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Timah.

Hakim membacakan vonis itu dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Hakim menuturkan Helena secara sah befsalah dalam membantu melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Timah.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.