TERBARU

Hukum

Vonis Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey Moeis

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Vonis 15 tahun penjara terhadap terpidana korupsi jual beli emas PT Antam 1,1 ton, Budi Said layak diapresiasi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu dinilai lebih baik dibandingkan vonis hakim pada kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis yang hanya dijatuhi penjara 6,5 tahun.

“Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata mantan pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi Budi Said senilai Rp1 triliun lebih itu sudah tepat. Hal ini berbeda dengan Harvey yang divonis ringan meski dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Oleh karenanya, Ghufron memberi catatan kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi agar memiliki standardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi.

Begitu pun dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT Antam agar tidak menjadi ladang praktik rasuah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain,” tandasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.