ORINEWS.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti hukuman terhadap koruptor kasus korupsi triliunan yang terbilang ringan. Ia membandingkannya dengan maling ayam.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2024-2029 di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
“Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin,” kata Prabowo.
Menurut dia, beda perlakuan dengan terdakwa korupsi dengan nilai kerugian negaranya hingga ratusan triliun. Diduga merujuk pada vonis Harvey Moeis yang dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Vonis tersebut menjadi sorotan karena jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Hakim beralasan, vonis menyesuaikan dengan peran Harvey Moeis di kasus timah.
“Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan,” ucapnya.
Dalam pengarahan pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, salah satu yang disoroti Prabowo adalah vonis kepada terdakwa korupsi.
“Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah,” kata Prabowo.[]