TERBARU

NasionalNews

Masuk Kategori Fakir Miskin, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tak Wajib Bayar Kepesertaan BPJS

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis dan sang istri Sandra Dewi tidak diwajibkan membayar kepesertaan BPJS PBI. Sebab, pasangan selebriti itu masuk kategori fakir miskin atau segmen pekerja bukan penerima upah dengan hak kelas 3, yang dibayarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Adapun, kepesertaan BPJS PBI diperuntukan bagi warga fakir miskin dan orang tak mampu berdasarkan kategori Dinas Sosial. Kelas ini juga tidak diwajibkan membayar iuran, namun ditanggung negara.

“Ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah kepada JawaPos.com, Minggu (29/12).

Rizky mengungkapkan, kepesertaan BPJS PBI tidak harus kategori fakir miskin, melainkan seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN. Namun, peserta BPJS PBI ini harus bersedia diberikan hak kelas 3.

Ia memastikan, kepesertaan BPJS PBI ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepesertaan BPJS terhadap Harvey Moeis dan Sandra Dewi ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizky.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terungkap menjadi penerima BPJS PBI setelah publik menyesalkan vonis yang dinilai rendah terhadap terdakwa kasua korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Harvey Moeis divonis 6  tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi

Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.