TERBARU

Hukum

Kasus Tindak Pidana Umum di Aceh Turun 3,1 Persen Sepanjang 2024

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat penurunan jumlah kasus tindak pidana umum sebesar 3,1 persen sepanjang tahun 2024. Dari 6.813 kasus pada tahun sebelumnya, jumlahnya turun menjadi 6.603 kasus.

Menurut Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, penurunan ini merupakan hasil dari upaya peningkatan pencegahan dan penindakan oleh jajarannya di lapangan.

“Penurunan ini tidak lepas dari kerja keras anggota kita dalam meningkatkan langkah-langkah pencegahan serta penindakan yang lebih efektif,” ujar Achmad Kartiko di sela konferensi pers akhir tahun di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (30/12/2024).

Meski demikian, lanjutnya, sejumlah kasus masih menunjukkan tren peningkatan, khususnya kasus pencurian dan penggelapan yang tercatat sebanyak 2.173 kasus sepanjang 2024. Selain itu, kasus penipuan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 572 kasus.

“Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus kami karena terus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” tambah Kapolda.

Polda Aceh juga menangani sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk yang melibatkan migran ilegal asal Rohingya. Selain itu, ada pula kasus-kasus terkait sumber daya alam, seperti ilegal logging, pelanggaran lingkungan hidup, tindak pidana mineral dan batu bara, hingga kejahatan di sektor minyak dan gas.

“Kami berharap seluruh kasus yang telah ditangani dapat berlanjut ke pengadilan dan diputuskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolda.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.